Social Icons

Pages

Kamis, 10 Oktober 2013

ASY’ARIYAH DAN WAHABIYYAH


I.   ASY’ARIYAH
A.    Riwayat Hidup Al-Asy’ari
Nama lengkap Abu Al-Hasan Ali Bin Ismail Al-Asyari. Ia lahir di Bashirah pada Tahun 873 M dan wafat di Baghdad pada Tahun 953 M. Pada mulanya ia adalah murid Al-Jubai (w. 915) seorang terkemuka golongan Muta’zilah. Ketika mencapai usia 40 Tahun Al-Asyari mengunci diri di rumahnya untuk berkhalawat selama sekitar dua minggu. Didalam khalwatnya itu ia memikirkan lebih mendalam ajaran Mu’tazilah yang rasional. Kemudian ia menyatakan keluar dari ajaran tersebut. Adapun faktor-faktor yang menyatakan ia keluar dari Mu’tazilah adalah sebagai berikut :
a.   Faktor Internal
Ø Keraguanya terhadap tesis-tesis yang dikembangkan oleh Mu’tazilah.
Ø  Mimpinya bertemu Rasulullah yang mengatakan bahwa madzab ahli Hadits itu benar, dan Mahzab Mu’tazilah salah.
Ø Perdebatannya dengan gurunya, Al-Juba’i.
Ø Karena ia menganut Madzab Syafi’i.
Ø  Darah Arab padang pasir yang bersifat tradisional yang mengalir pada dirinya, sehingga ia menolak rasionalisme yang berlebihan.
b.  Faktor Eksternal
Ø  Pamor Mu’tazilah yang pada waktu itu sudah merosot.
Ø  Kesedihannya melihat pendapat kaum Sunni dikuasai oleh tendensi-tedensi ekstrem.
Ø  Aliran Mu’tazilah tidak dapat diterima mayoritas muslim yang bersifat sederhana dalam pemikiran-pemikiran
Ø  Umat muslim tidak lagi memiliki pegangan aliran teologi yang teratur
B.     Pemikiran Al-Asy’ari
Perumusan dogma al-Asy’ari pada lutinya menyungguhkan suatu usaha membuat sintesa antara pandangan ortodeks yang waktu itu belum dirumukan dengan pandangan Mu’tazilah. Namun, perumusan teologi Al-Asy’ari kadang merupakan reaksi atas Mu’tazilah. Karenanya hasilnya setengah sintesa setengah reaksi.
Ia menengahi antara pandangan kaum Hambali yang sangat naqli dan kaum Mu’tazili yang sangat aqli. Dan menengahi antara Jabariyah dan Qodariyah dengan konsep Kasb (perolehan, acquisition) yang cukup rumit.
Adapun pemikirannya yang merupakan reaksi terhadap Mu’tazilah, terlihat dalam antitesis paham-paham yang dikembangan oleh Mu’tazilah, Antitesis Al-Asy’ari terhadap pandangan Mu’tazilah itu terlihat dalam pandanganya tentang sifat Tuhan, melihat Tuhan di akhirat, fungsi akal dan wahyu, kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, tentang Tuhan dan keadilan Tuhan.
1.  Pandangan Al-Asy’ari  terhadap perbutan manusia.
Al-Asy’ari menengahi antara pandangan Jabariyah dan Qadariyah dengan Konsep Kasbi. Arti iktidab menurutnya adalah “Sesuatu yan terjadi dengan perantaraan daya yang diciptakan dan dengan demikian menjadi perolehan atau kasab bagi orang yang dengan dayanya perbuatan itu timbul”.
Term-term “diciptakan” dan “memperoleh” mengandung kompromi antara kelemahan manusia, diperbandingkan dengan kekuasaan mutlak Tuhan, dan pertanggungjawaban manusia atas perbuatan-perbuatanya.
2.  Sifat Tuhan
Al-Asy’ari berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat yang rill dan abadi. Sifat-sifatnya tidak identik dengan zat-Nya, tetapi tidak pula berbeda dari pada-Nya.
Mengenai antropomorfisme, Al-Asy’ari berpendapat bahwa Tuhanmempunyai muka, tangan, mata, dan sebaginya dengan tidak ditentukan bagaimana bentuk dan batasanya (tidak mempunyai bentuk dan batasan).


3.  Melihat Tuhan Di Akhirat
Menurutnya Tuhan dapat dilihat di akhirat. Karena sesuatu yang mempunyai wujud itu pasti dapat dilihat. Sedangkan Tuhan itu wujud.
4.  Fungsi Akal dan Wahyu
Akal hanya mampu mengetahui Tuhan, sedangkan tiga hal lainnya, yakni kewajiban berterimakasih kepada Tuhan, baik dan buruk. Serta kewajiban melaksanakan yang baik dan menghindari yang jahat diketahui manusia berdasarkan wahyu saja.
5.  Kekuasaan dan Kehendak Mutlak Tuhan
Tuhantidak tunduk kepada siapapun. Di atas Tuhan tidak ada Zat lain yang dapat membuat hukum dan dapat menentukan apa saja yang boleh dibuat dan apa yang tidak boleh dibuat Tuhan. Tuhan berbuat saja sesuai dengan yang dikehendaki-Nya.
6.  Keadilan Tuhan
Tidak ada sesuatu apapun yang wajib bagi Tuhan. Keadilan Tuhan adalah bahwa Tuhan berbuat apapun tetap dikatakan adil, karena kehendak Tuhan dan Kekuasan-Nya bersifat absolute.
7.  Keqadiman Al-Qur’an
Al-Qur’an tidaklah diciptakan. Pendapat ini  diambil dari pendapat Ahmad Ibn Hambal, bahwa Al-Qur’an itu abadi. Namun huruf dan suara yang ada pada ada pada lidah kita tidaklah abadi. Lafadz Al-Qur’an itu baru dan yang abadi adalah firman Allah yang dibukukan dalam Lauh Mahfuz.
Para pengikut Asy’ariyah tidak selamanya memiliki pandangan yang sama dengan Al-Asy’ari. Adakalanya pemikiran pengikutnya justru lebih dekat kepada paham teologi lawannya, Mu’tazilah. Pengikut Al-Asy’ari yang terkenal dan berjasa dalam mengembangkan ajaran-ajarannya ialah Abu Bakar Al-Baqilani dan Imam Al-Juawaini yang kemudian tidak sepenuhnya sepaham dengan Al-Asy’ari. Pengikutnya yang terkenal lagi adalah Al-Ghozali sebagai pewaris setia ajaran Al-Asy’ari.
C.     Tokoh-Tokoh Asy’ari dan Pemikiranya
1.  Al-Baqillani
Nama lengkapnya Abu Bakar  Muhammad Ibn Tayyib Ibn Muhammad Ibn Ja’bar Ibn Qosim Abu Bakar Al-Baqillani. Ia lahir di Basrah. Ia adalah tokoh kedua setelah Al-asy’ari sendiri.
Ada beberapa pemikiran kalam Al-Baqillani yang tidak sejalan dengan Al-Asy’ari, di antaranya adalah :
a.   Tentang Sifat Allah
Menurutnya sifat-sifat Allah bukanlah sesuatu yang berada di luar Zat-Nya atau sesuatu yang menempel pada Zat-Nya. Sifat disamakanya dengan nama, sehingga tidak membawa pengertian yang merusak ke-Esa-an-Nya. Sifat bukanlah “hal”  melainkan sesuatu yang manjub.
b.  Tentang Perbuatan Manusia
Al-Kasab menurut Al-Baqillani adalah perbuatan manusia disertai qudrah pada waktu perbuatan. Artinya, kasb lahir semata-mata berhubungan dan bersamaan dengan qudrah Allah, kemudian menjasi suatu bentuk perbuatan, sehingga antara khalq dan mukhtasib (perolehan) itu berbeda, yang diwujudkan Tuhanialah gerak yang terdapat dalam diri manusia, adapun bentuk atau sifat dari gerak itu di hasilkan oleh manusia sendiri.
c.   Fungsi Akal dan Wahyu
Al-Baqillani membagi baik dan buruk menjadi tiga kategori. Pertama, berkaitan dengan kesempurnaan dan kekurangan sifat. Kedua, berkaitan dengan perbedaan kepentingan. Kedua hal tersebut dapat diketahui melalui akal. Ketiga berkaitan dengan pahala dan siksa, informasi mengenai pahala dan sisa diketahui oleh wahyu.
2.  Al-Juwaini
Nama lengkapnya adalah Abdul Ma’ali Abdul Malik Ibn Syaikh Abi Muhammad. Lahir di Juwaini kawasan Nai’sabur, Persis pada Tahun 1028 M. Wafat Tahun 1085 M. Gelarnya adalah “Dhiya’u Al-Din” tetapi telah dikenal dengan gelarnya “Iman Haramain”. Ia adalah guru Utama  Imam Ghazali yang mengajarkan tentang study kalam, filsafat dan logika.
Al-Juwaini tkdak selamanya setuju dengan ajaran Al-Asy’ari. Di antaranya adalah :
a.       Mengenai Antropomorfrsme
Ia berpendapat bahwa tangan Tuhanharus ditakwilkan dengan kekuasaan Tuhan, mata Tuhan harus ditakwilkan dengan penglihatan Tuhan dan Wajah Tuhan diartikan dengan Wujud Tuhan. Keadaan Tuhan duduk di atas tahta ditakwilkan dengan Tuhan berkuasa dan Maha Tinggi.
b.      Mengenai Sifat-Sifat Tuhan
Al-Jawaini membagi sifat-sifat Allah menjadi dua kategori. Pertama, sifat nafsiyah (sifat itsbat/positif bagi zat dan selalu ada sepanjang ada zat) sifat ini seperti di qidam, qiyamuhu bi nafsihi, wahdaniyah, mukhafah lil hawadisi dan tidak mempunyai ukuran (intidad). Kedua, sifat ma’nawiyah (sifat yang timbul atau ada karena suatu illat yang ada pada zat), seperti sifat berkuasa (qodirun)
c.       Mengenai Perbuatan Manusia
Menurutnya, daya yang ada pada manusia juga mempunyai efek, tetapi efeknya serupa dengan efek yang terdapat di antara sebab dan musabab. Wujud perbuatan tergantung pada daya yang ada pada manusia, wujud daya ini tergantung pada sebab lain. Dan wujud sebab lain ini bergantung pada sebab lain lagi dan seterusnya sampai kepada sebab dari segala sebab yaitu Tuhan.
3.  Al-Ghazali
Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad Al-Ghazali. Ia lahir lahir di desa Ghozala, di daerah Thus yang termasuk wilayah Khurasan, Persia pada Tahun 450 H/1059 M. wafat di Thus pada Tahun 1111 M.
Al-Ghazali yang berpaham Asy-Ariyah lebih popular di bandingkan dengan Al-Asy’ari sendiri sebagai pendiri paham tersebut. Al-Asy’ari hanya dikenal sebagai pendiri paham Ahl Al-Sunnah Wal Al-Jama’ah. Sementara Al-Ghazali dikenal sebagai seorang yang sukses memperkenalkan paham tersebut melalui karya-karyanya kepada kaum muslimin di dunia Islam.
Paham teologi yang dikedepankan Al-Ghazali tidak jauh berbeda dengan paham Al-Asy’ari.
a.       Mengenai sifat-sifat Allah SWT
Tuhan mempunyai sifat qodim yang tidak identik dengan zat-Nya dan mempunyai sifat di luar zat-Nya. Artinya sifat-sifat ini tidaklah sama, bahkan lain dari esensi tuhan, tetapi berwujud dalam esensi itu sendiri, sehingga adanya sifat-sifat tersebut tidak membawa kepada paham yang kekal.
b.      Fungsi akal dan wahyu
Akal tidak dapat membawa kewajiban-kewajiban itu hanya ditentukan oleh wahyu. Dengan demikian, sebelum wahyu datang,  manusia tidak berkewajiban mengetahui Tuhan dan mensyukuri nikmatnya.
c.       Tentang perbuatan manusia
Tuhanlah yang menciptakan perbuatan manusia dan daya umtuk berbuata dalam diri manusia, ia menekankan sisi kehendak dan kekuasaan mutlak tuhan Karena daya untuk berbuat terdapat dalam diri manusia lebih dekat menyerupai impotensi.
d.      Tentang beuatific vision, yaitu tuhan dapat dilihat karena setiap yang wujud itu dapat dilihat.
e.       Tetang keadilan tuhan
Menurutnya, tuhan tidak wajib menjaga kemaslahatan manusia. Ia tidak mempercayai kepastian janji dan ancaman tuhan sebagaimana yang dipercaya kaum mu’tazilah. Ia menekankan pada kehendak dan kekuasaan mutlak tuhan. Ia tidak mempercayai hukum alam yang berjalan berdasarkan hukum kausalitas. Teori ini disebut teori kebiasaan (adat) yang diawali dengan pandangan : (1)  tuhan telah menciptakan dalam diri kita pengetahuan bahwa ia tidak akan melakukan sesuatu yang menyimpang, meskipun hal tersebut mungkin, (2) pengulangan dari kebiasaan yang terus berlangsung pada benda-benda menanamkan pada pikiran kita kesan bahwa mereka akan terus mengikuti sesuatu pola menurut kebiasaan mereka yang lalu. Karena itu bukanlah alam atau hukum kausalitas yang ditanamkan tuhan dalam benda-benda, melainkan kebiasaan (adat), ditambah dengan pengetahuan yang diciptakan berulang kali.

II.    WAHBIYAH
A.    Sejarah Berdirinya Wahabi
Nama aliran Wahabi diambil dari nama pendirinya, yaitu Muhammad Bin Abdul Wahab Bin Sulaiman Bin Ali Bin Muhammad Bin Ahmad Bin Rasyid Bin Barid Bin Muhammad Bin Musyrif Bin Umar. Ia lahir di Najed Tahun 1111 H/1699 M.
Mulanya Muhammad bin abdul wahab hidup di lingkungan sunni pengikut mazhab hambali, bahkan ayahnya syaikh abdul wahab adalah seorang ulama besar pada zamannya, kakeknya sulaiman adalah ulama besar di najed dan guru-gurunya juga orang-orang sunni yang baik. Namun sejak semula ayahnya dan guru-gurunya mempunyai firasat yang kurang baik tentang dia bahwa dia dikhawatirkan akan berlebihan. Bahkan mereka menyuruh orang-orang untuk berhati-hati terhadapnya. Dalam selang waktu yang tidak lama firasat itu terbukti, kemudian ayahnya menentang dan memberi peringatan khusus kepadanya, bahkan kakak kandungnya sulaiman bin abdul wahab, ulama besar dari mazhab hambali, menulis buku bantahan kepadanya dengan judul Al-Sawa’iq Al-Ilahiyah Fi Al-Raddi Ala Al-Wahabiyah. Tidak ketinggalan pula salah satu gurunya di Madinah, Syaihk Muhammad Bin Sulaiman Al-Kurdhi As-Syafi’i, menulis surat berisi nasehat : “wahai Ibn Abdul Wahab, aku menasehatimu karena Allah, tahanlah lisanmu dari mengkafirkan kaum muslimin, jika kau dengar seseorang meyakini bahwa orang yang ditawassuli bis memberi manfaat tanpa kehendak Allah, maka ajarilah dia kebenaran dan terangkan dalilnya bahwa selain Allah tidak bisa memberi manfaat maupun mudharof, kalau dia menentang bolehlah kau anggap kafir, tidak mungkin kau megkafirkan As-Sawadul A’zham (kelompok mayoritas) di antara kaum muslimin, karena engkau menjauh dari kelompok terbesar, orang yang menjauh dari kelompok terbesar lebih dekat dengan kekafiran, sebab dia tidak mengikuti jalan muslimim”
Asal mulanya Muhammad Bin Abdul Wahab adalah seorang pedagang yang sering berpindah dari suatu negara ke negara lain, dan di antara negara yang pernah disinggahi adalah Baghdad, Iran, India, dan Syam. Kemudian pada tahun 1125 H / 1713 M, ia terpengaruh  oleh seorang orientalis Inggris bernama Mr. Hempher yang bekerja sebagai mata-mata Inggris di Timur Tengah. Sejak itulah dia menjadi alat bagi Inggris unutk menyebarkan ajaran barunya. Sebagaimana Inggris telah berhasil mendirikan sekte-sekte di tengah umat Islam seperti Ahmadiyah dan Bahai. Sejak semula dia juga gemar mempelajari sejarah Nabi-Nabi palsu, seperti Musailamah Al-Kadzdab Al-Ansiy, Tulaihah Al-Asadiy, dan lain-lain. Hal ini agaknya yang menjadi dalah satu faktor pemahamannya yang cenderung kolot.
B.     Paham Wahabi
Salah satu dari ajaran yang diyakini oleh Muhammad Bin Abdul Wahab adalah mengkufurkan kaum muslim Sunni yang mengamalkan tasawuf, ziarah kubur, Maulid Nabi, dan lain-lain. Berbagai dalil akurat yang disampaikan Ahlusunnah Wal Jama’ah berkaitan dengan hal tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas. Bahkan lebih dari itu, menurutnya kaum muslimin sudah syirik sejak 600 tahun silam, termasuk guru-gurunya sendiri.
Pada satu kesempatan seorang bertanya kepada Muhammad Bin Abdul Wahab, “Berapa banyak Allah membebaskan orang dari neraka pada bulan Ramadhan ? “ Dengan segera dia menjawab, “Setiap malam Allah membebaskan 100 ribu orang, dan di akhir malam Ramadhan Allah membebaskan sebanyak hitungan orang yang telah dibebaskan dari awal sampai akhir Ramadhan”. Lelaki itu bertanya lagi “Kalau begitu pengikutmu tidak mencapai satu persen pun dari jumlah tersebut, lalu siapakah kaum muslimin yang dibebaskan Allah tersebut ? Dari manakah jumlah sebanyak itu ? sedangkan engkau membatasi bahwa hanya pengikutmu saja yang muslim”. Mendengar perkataan itu Muhammad Bin Abdul Wahab terdiam seribu bahasa. Sekalipun demikian tidak menggubris nasehat dari ayahnya dan guru-gurunya.
Kalau seseorang ingin menjadi pengikutnya, dia harus mengucapkan dua syahadat dihadapnya kemudian harus mengakui bahwa sebelum masuk Wahabi dirinya adalah musyrik, begitu pula kedua orang tuanya. Dia juga harus mengakui bahwa para ulama besar sebelumnya telah mati kafir, kalau mau mengakui hal tersebut di diterima menjadi pengikutnya, kau tidak dia pun langsung dibunuh. Ibn Abdul Wahab membiarkan para pengikutnya melecehkan Nabi di hadapanya, sampai-sampai seorang pengikutnya berkata : “Tongkatku ini masih lebih baik dari Muhammad, karena tongkatku masih bisa digunakan untuk membunuh ular, sedangkan Muhammad telah mati dan tidak tersisa manfaatnya sama sekali.
Dengan berdalih pemurnian ajaran islam, dia terus menyebarkan ajaranya di sekitar wilayah Najed. Orang yang minim pengetahuan agamanya banyak yang terpengaruhi. Termasuk dari pengikutnya adalah penguasa Dar’iyah, Muhammad Bin Saud (meninggal tahun 1178 H/1765 M) pendiri Dinasti Saudi, yang kemudian menjadi mertuanya. Dia mendukung penuh dan memenfaatkanya untuk memperluas wilayah kekuasannya. Ibnu Saud sendiri dangan patuh pada perintah Muhammad Bin Abdul Wahab.
Pada Tahun 1802, mereka menyarang Karabala-Irak, tempat di kebumikannya cucu Nabi, yaitu Husain Bin Ali Bin Abi Thalib. Karena makam tersebut dianggap tempat munkar yang berpotensi syirik kepada Allah SWT. Dua tahun kemudian, mereka menyerang Madinah, mengahancurkan kubah yang ada di atas kuburan, menjarah hiasan-hiasan yang ada di Hujrah Nabi Muhammad SAW. Keberhasilan menaklukan madinah berlanjut. Mereka masuk ke Mekkah pada tahun 1806, dan merusak Kiswah, kain penutup Ka’bah yang terbuat dari sutera. Kemudian merobohkan puluhan kubah di Ma’la termasuk  kubah tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW, tempat kelahiran Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Ali, juga kubah Sayyidatuna Siti Khadijah dan Masjid Abdullah Bin Abbas. Kencing di makam Kaum Solihin, mereka berdalih memurnikan ajaran Islam, karena tempat-tempat keramat menurut mereka sangat berpontensi menjadikan kaum Muslimin syirik kepada Allah SWT. Wallahu A’lam.....

HAK DAN KEWAJIBAN


A.    HAK

1.      Pengertian Hak
Dalam zaman Yunani kuno, belum ada ahli yang berbicara tentang hak dalam arti yang sebenarnya. Bahkan bahasa Yunani tidak mempunyai kata untuk menunjukkan “hak”. Bahasa Latin memiliki kata Ius-lurus              (yang kemudian hari dipakai untuk hak). Tapi dalam pemikiran Romawi kuno, kata ini hanya menunjukkan hukum dalam arti obyektif, kadang-kadang istilah “ius” mendapat arti “hak seseorang” tapi hanya untuk menunjukkan benda yang menjadi hak.1)
Dalam arti yang lebih luas hak berarti “wewenang atau kekuasaan secara etis untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu”.2) Hak juga berarti “semacam kepemilikan, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran tersebut”.3)
Hak selalu berhubungan dengan 2 hal, yaitu :
a.       Obyektif (sesuatu yang menjadi sasaran hak).
b.      Subyektif (orang yang berwenang untuk bertindak menurut hak  itu).4)

2.      Unsur-Unsur yang diperlukan dalam meninjau hak
a.       Subyek hak bukan hanya seorang, tetapi juga kelompok yang berupa suatu lembaga, badan hukum, masyarakat, dan sebagianya.
b.      Adanya hak pada tiap manusia dan lembaga hukum tadi, menimbulkan kewajiban pada orang atau lembaga lain untuk memenuhi hak tadi.
c.       Materi hak adalah tujuan hak atau obyek hak manusia. hak manusia selengkapnya adalah pencapaian kebahagiaan sempurna.
d.      Asas hak adalah alasan untuk memperoleh hak yang ri’il. Asas hak itu juga suatu realitas yang harus ada pada manusia sebagai personalitas. Asas ini terbagi menjadi 2, yaitu :
Ø  Hak kodrati, adalah hak manusia karena kodratnya.
Ø  Hak derivat, adalah hak yang diperoleh di dalam konstelasi perjalanan hidup manusia.5)

3.      Konsep Hak
Ada juga yang disebut konsep hak (hak asasi, hak alamiah) yang juga diperoleh dalam perjalanan hidup perjuangan hidup manusia seperti, hak asasi yang dimuat dalam “Universitas Declaration of Human Rights” dari PBB.
Hak yang dikonsepsikan ini secara implisit menunjukkan bahwa di dalam perjuangan dan perjalanan hidup manusia ternyata hak manusia “belum / tidak” mendapatkan kedudukan yang semestinya. Dneagn kata lain banyak pihak yang belum melaksanakan kewajiban hidupnya dengan baik.
Pada dasarnya hak dan kwajiban, tidak perlu dirumuskan dalam suatu pernyataan yang bersifat politis. Kekuasaan moral adalah kekuasaan yang menyentuh langsung hati nurani dan tidak sekedar kulit luar semata-mata.
Ini merupakan akibat berkembangnya positivisme moral yang tidak mengakui adanya hak-hak alami.

4.      Hak Legal dan Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dan suatu bentuk. Hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya. Hak legal didasarkan atas prinsip hukum.
Kalau hak legal berfungsi dalam sistem hukum, maka hak moral berfungsi dalam sistem moral. Hak moral di dasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Sebagaimana hukum ketika perlu dibedakan. Demikian halnya dengan hal legal dan hak moral. Hak moral belum tentu merupakan hak legal. Memang benar, banyak hal moral serentak juga dengan hak legal, tetapi janji yang diadakan secara pribadi oleh dua teman, tidak menampilkan hak legal dan hanya terbatas pada hak moral saja.6)

5.      Sumber Hak
a.       Kemanusiaan
Manusialah yang mempunyai hak, timbul dari kemanusiaannya.
b.      Kebiasaan
Kebiasaan adalah ulangan perbuatan yang sama.
c.       Kontrak (perjanjian)
d.      Kebebasan bersama untuk semua
e.       Ada pendapat yang mengatakan “sumber hakiki hak asasi tentulah pada Tuhan sendiri”.7)

6.      Beberapa jenis hak yang lain
a.       Hak khusus dan hak umum
Hak khusus timbul dalam relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lain. Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali. Hak umum biasa dikenal dengan istilah “Hak Asasi Manusia”.
b.      Hak positif dan hak negatif
c.       Hak individual dan hak sosial

B.     KEWAJIBAN

1.      Pengertian Kewajiban
Sebagai sisi lain dari hak, kewajiban mempunyai 2 pengertian, antara  lain :

a.       Kewajiban objektif
Adalah keharusan secara etis dan moral untuk melakukan sesuatu dan atau meninggalkannya.
b.      Kewajiban subyektif
Adalah sesuatu kewajiban yang harus dilakuakn dan atau ditinggalkan.
Kewajiban membatasi hak, artinya tidak ada hak tanpa kewajiban, yang terjalin dalam hak adalah subyek kewajiban, dan yang terjalin dalam kewajiban adalah subyek hak.8) Kewajiban itu pada dasarnya ialah kebaikan yang dengan keharusan dibebankan kepada kehendak kita yang merdeka untuk dilaksanakan.9)

2.      Pelaksanaan Kewajiban
Dalam pelaksanaan kewajiban, terletak apa yang disebut dengan tanggung jawab manusia. Dipandang dari segi ini, tanggung jawab berarti sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang susila.
Keharusan dari wajib adalah keharusan “principium identitatis” artinya “manusia itu harus berlaku sebagai manusia. Jika tidak, berarti ia menmungkiri kemanusiannya”.
Tanggung jawab berarti mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat. Dia mengalami diri sebagai subjek yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai oyek yang dibuat.

3.      Hubungan antara hak dan kewajiban
Sebagian filosof berpendapat bahwa selalu ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Pandangan yang disebut “teori korelasi” itu terutama dianut oleh pengikut utiiltarisme. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi tersebut. Hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut “hak”.10)
John Stuart Mill membedakan antara “duties of perfect obligation” dan “deties of imperfect obligation” : “kewajiban sempurna” dan “kewajiban tidak sempurna”. Kewajiban sempurna selalu terkait dengan hak orang lain, sedangkan kewajiban tidak sempurna tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna didasarkan atas keadilan. Sedangkan kewajiban tidak sempurna mempunyai alasan moral lain, misalnya, berbuat baik atau kemurahan hati.

C.    KEADILAN

1.      Pengertian
Kesadaran dan pelaksanaan untuk memberikan kepada pihak lain sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak tersebut, sehingga masing-masing pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa mengalami rintangan atau paksaan. Memberi dan menerima yang selaras dengan hak dan kewajibannya, itulah keadilan.
Secara potensial, keadilan menunjukkan perilaku moral pada diri manusia dimana ia berusaha untuk mencapai persamaan, sedangkan secara aktual keadilan berarti bahwa “persamaan tersebut tergantung pada kebenaran”. Ketika diterapkan pada Tuhan, keadilan berarti keteraturan / kedisiplinan (inti – dzam) perbuatan-perbuatan Tuhan yang tak terhingga.11)
Sebagai perilaku positif keadilan terkadang bermakna keseimbangan dari seluruh kebaikan dan terkandung juga merupakan kebaikan tertinggi sejauh manusia dapat mempraktikkannya dalam dirinya sendiri maupun dalam hubungan dengan sesamanya. Pengertian ini diungkapkan dalam Al-Qur'an dengan tema “mizan” dan dijelaskan dalam hadits sebagai suatu prinsip yang menekankan keseimbangan antara kehidupan langit dan bumi.
Menurut Al-Isfahani keadilan terdiri dari keadilan mutlak dan keadilan relatif. Yang pertama dipandang oleh akal sebagai keadilan universal dan keharusan seperti mewajibkan untuk berbuat menjauhi, berbuat kesalahan kepada siapapun yang telah menahan diri dari berbuat kesalahan terhadap diri anda yang terakhir hanya dapat diketahui melalui wahyu dan tidak berlaku untuk semua ruang dan waktu. Dalam memandang perselisihan paham antara Mu'tazilah dengan Asy’ariyyah, Al-Isfahani menyatakan banyak teolog yang memperdebatkan bahwa keadilan dan ketidak adilan hanya dapat diketahui melalui wahyu. Sedangkan sebagian lainnya menganggap bahwa keduanya dapat diketahui melalui akal sebelum wahyu diturunkan (seperti Mu'tazilah). Sedangkan Al-Isfahani sendiri cenderung berpendapat bahwa antara akal dan wahyu bekerja sama dalam mengetahui kebenaran etis.12)
Menurutnya, keadilan sejati terdapat dalam perbuatan baik yang dilakukan secara spontan tanpa sikap pura-pura dan mencari kebanggaan atau karena takut. Keadilan ini ditunjukkkan kepada :
a)      Tuhan, melalui pengetahuan tentang aturan-aturan-Nya.
b)      Diri sendiri, dengan menempatkan kekuatan lainnya di bawah kendali akal.
c)      Nenek moyangnya, dengan melaksanakan janji mereka (yang positif) dan mendo’akan mereka.
d)     Kepada sesamanya dengan memberikan apa yang menjadi haknya dan melakukan transaksi secara adil, menghargai dan atau menghormatinya.
e)      Kepada seluruh manusia, dengan memberikan nasehat dan saran untuk baik kepad para penguasa dan penerus mereka.
Jadi kriteria terpenting dari keadilan ada tiga, yaitu : kitab suci, penguasa (pemerintah) dan harta (uang).13)
2.      Ada 4 macam wujud keadilan (Aristotle – Notonegoro)
a.       Keadilan tukar-menukar
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, sesuatu yang menjadi hak pihak lain, atau sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain. Keadilan ini timbul di dalam hubungan antar – manusia sebagai orang – seorang terhadap sesamanya di dalam masyarakat dengan adanya tukar-menukar, maka terjadilah saling memberi dan saling menerima.
b.      Keadilan distributif atau membagi
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama dengan cara rata, dan merata, menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani. Keadilan ini terdapat dalam hubungan masyarakat sebagai warganya.
c.       Keadilan sosial
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia di dalam hubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari masyarakat atau negara.
d.      Keadilan hukum (umum)
Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk mencapai kesejahteraan umum.








KESIMPULAN

Ø  Bahasa latin memiliki kata “ius – iurus” (yang kemudian hari dipakai untuk “hak”), tapi dalam Romawi kuno kata ini lebih spesifik penggunaannya dalam hukum.
Ø  Hak selalu berhubungan dengan 2 hal, yaitu :
-          Obyektif, dan
-          Subyektif
Ø  Konsep hak diperoleh dalam perjalanan hidup.
Ø  Sumber-sumber hak diantaranya adalah : kemanusiaan, kebiasaan, kontrak              (perjanjian, kebebasan bersama untuk semua dan sumber hakiki “hak” berasal dari Tuhan).
Ø  Sebagai sisi lain hak, kewajiban subyektif.
Ø  Pelaksanaan kewajiban terletak pada tanggung jawab.
Ø  Hubungan antara hak dan kewajiban dikenal dengan “teori korelasi”.
Ø  Secara potensial, keadilan menunjukkan perilaku moral pada diri manusia, dimana ia berusaha untuk mencapai “persamaan”, sedangkan secara aktual, keadilan berarti bahwa “persamaan tersebut tergantung pada kebenaran”.
Ø  Menurut Al-Isfahan keadilan sejati terdapat dalam perbuatan baik yang dilakukan secara spontan tanpa sikap pura-pura, dan mencari kebanggaan atau karena takut.
Ø  Keadilan ini ditunjukkan kepada : Tuhan, diri sendiri, nenek moyang, sesamanya, dan seluruh umat manusia.
Ø  Wujud keadilan antara lain : wujud tukar-menukar, keadilan distributive, keadilan sosial dan keadilan hukum.

 









DAFTAR  PUSTAKA


v  Bertens K., 1999, Etika, PT. Gramedia ; Jakarta.
v  Fakhry, Majid, 1996, Etika Dalam Islam, Pustaka Pelajar ; Jakarta
v  Poedjawiyatna, 1996, Etika Filsafat Tingkah Laku, Rineka Cipta ; Jakarta.
v  Zubair, Charris Ahmad, 1987, Belajar Akhlak, PT. RGP ; Jakarta.
v  Zubair, Charris Ahmad, 1995, Kuliah Etika, PT. Raja Grafindo Persada ; Jakarta.


1) Bertens K., Etika, ( PT. Gramedia : Jakarta, 1999 ), hal. 65.
2) Zubair, Charris Ahmad, Kuliah Etika, ( PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta, 1995 ), hal. 53.
3) Poedjawiyatna, Etika Filsafat Tingkah Laku, ( Rineka Cipta :  Jakarta, 1996 ), hal. 13.
4) Ibid, hal. 60.
5) Loc.Cit, hal. 60.
6) Bertens, Op.Cit, hal. 179.
7) Poedjawiyatna, Tahu dan Pengetahuan, ( Rineka Cipta : Jakarta, 1982 ), hal. 126.
8) Zubair, Charris Ahmad, Belajar Akhlak, ( PT. RGP : Jakarta, 1987 ), hal. 115.
9) Drijarkara, Pertjikan Filsafat, ( PT. Pembangunan : Jakarta, 1966 ), hal. 92.
10) Bertens K., Op.Cit, hal. 192.
11) Fakhry, Majid,  Etika Dalam Islam, ( Pustaka Pelajar : Jakarta, 1996 ), hal. 84.             
12) Ibid, hal. 109.
13) Ibid, hal. 110.

MANUSIA DAN PENDERITAAN


Nama               :  ARIEF BUDIMAN
NIM                 :  232.108.217
Mata Kuliah   :  IBD
 
MANUSIA DAN PENDERITAAN

A.    Penderitaan
Penderitaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu dari kata “dhara” artinya menahan, menanggung derita berarti menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak sama. Penderitaan itu bisa lahir atau batin, bahkan bisa lahir batin.
Baik dalam Al-Qur'an maupun dalam kitab suci agama lain banyak surat dan ayat yang menguraikan tentang penderitaan yang dialami manusia itu berisi peringatan bagi manusia akan adanya penderitaan.

B.     Penderitaan dan Noda Dosa Pada Hati Manusia
Penderitaan dapat timbul akibat dosa pada hati manusia. Menurut Al-Ghozali dalam kitabnya “Ihya Ulumudinorang yang suka iri hati, hasut, dan dengki akan menderita lhir dan batin dan selalu akan merasa tidak puas dan tidak kenal berterima kasih.
Untuk mengobati hati yang menderita itu sebelumnya perlu diketahui tanda-tanda (hati yang sakit). Setiap anggota badan diciptakan untuk melakukan suatu pekerjaan, apabila hati sakit, maka ia tidak dapat melakukan pekerjaan dengan sempurna.
Menurut Al-Ghozali untuk mengobati penyakit dalam hati adalah dengan cara mengenali atau ma’rifat yang membawa semngat taat kepada Allah dengan cara menentang hawa nafsu.

C.    Sumber Penderitaan
  1. Hakekat manusia
Pada hakikatnya manusia adalah makhluk hidup yang memiliki kepribadian yang tersusun dari perpaduan dan saling berhubungan dengan mempengaruhi antara unsur-unsur jasmani dan rohani. Karena itu, penderitaan dapat pula terjadi pada tingkatan rohani maupun jasmani.
  1. Dorongan Memenuhi Kebutuhan Sebagai Sumber Penderitaan
Dalam memenuhi kebutuhan, nafsu memegang peranan yang sangat penting dan cenderung menuntut dipenuhinya kepuasan akan keinginan. Bila tujuan dapat terpenuhi, maka rasa kepuasan dapat diperoleh, tetapi bila tujuan tidak terpenuhi maka akan terjadi penyesalan, kesedihan dan penderitaan.


D.    Makna Siksaan
Siksaan dapat berupa penyakit, siksaan hati, siksaan badan oleh orang lain, dan sebagainya.

E.     Makna Rasa Sakit
Rasa sakit adalah rasa yang tidak enak bagi si penderita. Rasa sakit atau penyakit tak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
  1. Sakit merupakan Sunatullah
  2. Sakit merupakan Ujian
  3. Sakit sebagai Peringatan
  4. Sakit sebagai Adzab
  5. Upaya penyembuhan
a.       Allah menentukan penyembuhnya
b.      Manusia wajib berikhtiar
Dengan mempelajari sunatullah, ilmu kedokteran modern telah banyak mengungkap sebab akibat maupun cara mengobati berbagai penyakit.

F.     Neraka
Neraka adalah Darul Adzab, yaitu tempat siksaan bagi orang yang berbuat dosa, durhaka, dan orang-orang yang ingkar kepada Allah SWT.
Macam-macam neraka, antara lain :
  1. Neraka Jahanam
  2. Neraka Ladlo
  3. Neraka Huthamah
  4. Nerakan Sa’ir
  5. Neraka Saqor
  6. Neraka Jahim
  7. Neraka Hawiyah







MANUSIA DAN KEINDAHAN

A.    Pengertian Keindahan
Keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, baik, elok, molek dan sebagainya. Keindahan adalah identik dengan kebenaran. Keindahan adalah kebenaran, dan kebenaran adalah keindahan.

B.     Makna Keindahan
Mengenai batasan keindahan pada umumnya dapat digolongkan pada 2 kelompok :
1.       Definisi-definisi yang bertumpu pada obyek (keindahan yang obyektif) ialah keindahan yang memang ada pada obyeknya, yang diharuskan menerima sebagaimana mestinya.
2.       Definisi-definisi yang bertumpu pada subyektif (keindahan yang subyektif) ialah keindahan yang biasanya ditinjau dari segi subyek yang diharuskan menghayatinya.
Jadi keindahan itu adalah sesuatu kesatuan hubungan yang formal daripada pengamatan yang dapat menimbulkan rasa senang.
Sekedar penguat konstatasi di atas, baik juga dilihat beberapa persepsi menurut keindahan berikut ini :
  1. Menurut Leo Tolstoy (Rusia)
Keindahan adalah sesuatu yang mendatangkan rasa menyenangkan bagi yang melihat.
  1. Menurut Winchelmann
Keindahan dapat terlepas sama sekali dari kebaikan.
  1. Menurut Hume (Inggris)
Keindahan adalah yang paling banyak mendatangkan rasa senang.

C.    Estetika (Teori Tentang Keindahan dan Seni)
Manusia memiliki sensabilitas esthetis, karena itu manusia tidak dapat dilepaskan dari keindahan. Manusia membutuhkan keindahan dalam kesempurnaan (keutuhan) pribadinya.

D.    Perasaan Keindahan
Sebenarnya perasaan keindahan manusia itu tetap dari zaman ke zaman, antara manusia yang satu dengan yang lain di lain tempat, baik pria maupun wanita, desa maupun kota dan sebagainya.
Namun demikian dalam bidang kemanusiaan (dalam diri manusia), juga ada unsur yang dinamis. Jadi dalam diri manusia terdapat dua unsur :
  1. Unsur Statis
  2. Unsur Dinamis
Unsur dinamis adalah unsur-unsur yang disesuaikan dengan kesan-kesan yang diperoleh dari dunia luar.

E.     Keindahan Dunia
Pada dasarnya menikmati keindahan dari kebaikan dunia adalah bagian dari kemanusiaan itu sendiri. Mengingkarinya adalah juga pengingkaran terhadap hakikat manusia itu sendiri.

F.     Manusia dan Keindahan
Akal budi merupakan kekayaan manusia, tidak dimiliki makhluk lain. Oleh akal dan budi manusia memiliki kehendak atau keinginan pada manusia itu tentu saja berbeda dengan “kehendak dan keinginan”.
Persepsi keindahan yang muncul dari akal dan budi dapatlah disebut sebagai keindahan alam arti yang sebenarnya.

G.    Renungan
Renungan berasal dari kata renung; merenung artinya dengan diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung.

H.    Keserasian
Keindahan berasal dari kata serasi, serasi dari kata dasar rasi artinya cocok sesuai, atau kena benar. Keserasian identik dengan keindahan. Sesuatu yang serasi tentu tampak indah dan yang tidak serasi tidak indah.

I.       Kehalusan
Kehalusan berasal dari kata halus artinya tidak kasar (perbuatan) lembut, sopan, baik (budi bahasa), beradab. Halus bagi manusia itu sendiri ialah berupa sikap, yakni sikap halus adalah sikap lembut dalam menghadapi orang. Lembut dalam mengucapkan kata-kata, lembut dalam roman muka, lembut dalam sikap anggota badan lainnya.

Blogger templates

 

Sample text

Sample Text

Sample Text