BAB I
PENDAHULUAN
Tidak ada masa dalam kehidupan
manusia yang paling bergejolak selain masa remaja. Masa ketika remaja mulai
mengenal niatnya untuk berhubungan dengan lawan jenis yang ditandai dengan
perhatiannya terhadap penampilan fisik seperti berhias dan berpakaian. Para
ahli sepakat pada masa ini remaja tengah mencari jati dirinya sebagai manusia
utuh. Salah satu pencarian itu adalah cinta.1)
Pada saat sekarang ini pacaran sucah menjadi trend bagi
pasangan muda-mudi yang terpaut cinta kasih diantara kecuanya. Ibnu Qoyyim
berpendapat ada tiga faktor yang menyebabkan tumbuhnya perasaan cinta. Pertama,
sifat-sifat yang dimilki oleh seseorang yang membuat ia dicintai kekasihnya.
Kedua, perhatian sang kekasih terhadap sifat-sifat tersebut. Ketiga, pertautan
antara seseorang yang sedang jatuh cinta dengan orang yang dicintainya.2)
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Pacaran
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia ( Edisi ketiga, 2002 : 807 ), Pacar adalah kekasih atau teman lawan
jenis yang tetap dan empunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Berpacaran
adalah bercintaan, berkasih-kasihan. Memacari adalah mengencani, menjadikan dia
sebagai pacar. Kata pacar sendiri berasal dari nama sejenis tanaman hias yang
cepat layu dan mudah disemaikan kembali.
Pacaran sendiri dapat diartikan ajang
saling mengenal agar mengetahui karakter masing-masing. Dimana dalam Islam
ajang perkenalan disebut khitbah (
meminang ).3)
Namun pada kenyataannya atau pada
umumnya dimasa sekarang para remaja mengasumsikan dan mengartikan pacaran bukan
hanya sebagai ajang perkenalan saja akan tetapi lebih dari itu. Dimana mereka
memadu rasa cinta dengan orang yang dicintainya, bahkan kadang lebih dari itu
seperti halnya berduaan ditempat sepi, bergandengan tangan, yang mana pada masa
sekarang disebut dengan Making Love. Dan ada pula yang mengatakan bahwa
pacaran adalah ajang Free Sex, yang semuanya itu menjurus pada perbuatan
zina.
Sehingga dalam hal ini melenceng dari
pengertian pacaran yang sesungguhnya, pacaran dianggapnya upaya mengenali si
pacar. Padahal pacaran adalah saat-saat paling munafik dalam kehidupan
seseorang. Munafik karena masing-masing akan berusaha menutup kelemahannya dan
dengan pongahnya menampakkan kelebihan masing-masing bahkan hal tak lebih pun
ditonjol-tonjolkan.4)
2.
Dalil-Dalil
Adapun dalil-dalil atau nash yang
berkaitan dengan masalah tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a)
Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. ( Al-Hujuraat : 13
).
b)
Artinya : Dan
diantara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. ( Ar-Ruum : 21 ).
c)
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (
Al-Israa : 32 ).
d)
Artinya : Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan
seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah syetan.
e)
Artinya : Siapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
janganlah ia bersunyi sepi, berduaan dengan wanita yang tidak didampingi
muhrimnya, sebab bila demikian setanlah yang menjadi pihak ketiganya. ( HR.
Ahmad ).
3.
Kaidah
Ushul Fiqh
Dari nash atau dalil-dalil di atas
maka dapat diambil kaidah-kaidahnya sebagai berikut : kalau pengertian pacaran
diartikan sebagai cara untuk mengenal calon istri atau suami yang lebih
terkelan dalam Islam adalah khitbah, maka dalam Islam hal tersebut
diperbolehkan. Karena pada dasarnya Islam menganjurkan kepada umatnya untuk
memilih pasangan hidupnya agar kalau membina kehidupan berumah tangganya akan
menghasilkan suatu keluarga yang sakinah dan mawadah warohmah. Yang mana dalam
hal ini pihak laki-laki maupun perempunannya diperbolehkan untuk melihat secara
teliti yang tentunya didampingi oleh pihak ketiga.
Karena pacara yang dilakukan oleh
remaja sekarang cenderung kepada menuruti hawa nafsu dari pada hanya untuk
sekedar mengenal satu sama lain, maka hal ini dapat dikatakan bahwa pacaran
adalah perbuatan yang mendekati zina. Sehingga Allah dalam Al-Qur'an telah
berfirman dalam Surat Al-Israa’ ayat
22 yang intinya melarang segala sesuatu perbuatan yang mendekati zina, seperti
berduaan ditempat-tempat sepi dan lain sebagainya. Dan juga seperti halnya
dalam hadits yang mengatakan bahwa dilarang berduaan ditempat sepi tanpa ada
mahram sebab pihak ketiganya adalah syetan.
Dalam hal ini pacaran lebih cenderung
kepada maksiat yang menimbulkan mafsadat daripada mashalahatnya. Dengan
demikian maka pacaran hendaknya ditinggalkan, sebab sebuah kaidah ushul fiqih
mengatakan bahwa menolak kerusakan ( mafsadat ) didahulukan daripada mengambil
kebaikan ( mashalih ).5)
4.
Hukum
Pacaran
Kalau ditanyakan, apakah boleh mereka
berpacaran sebelum nikah ?. Jawabnya adalah, bahwa secara prinsip istilah
pacaran tidak dikenal dalam Islam. Sebelum nikah, apapun dalilnya mereka tidak
dibenarkan menjalin percintaan (
pacaran ). Yang ada hanyalah khitbah, yakni meminang atau melamar.
Jadi jelasnya adalah, budaya pacaran
tidak sesuai dengan ajaran Islam. Ia termasuk perbuatan haram, dan sangat
berdosa bila dilanggar. Sebab pengertian pacaran pada umumnya adalah perilaku
dua orang lain jenis yang bercinta-cintaan sebelum menikah.
Jadi, wajar kalau kadang sempat
bermunculan pertanyaan dari kalangan remaja, bagaimana cara berpacaran bagi
gadis-gadis dan pemuda-pemuda muslim
?. Menurut hemat mereka sebagai remaja yang taat beragama, hidup di era global, mereka butuh
berpacaran, tapi yang islami. Bagaimanakah kiatnya ?
Secara syar’i jawabannya tegas, bahwa
berpacaran apapun dalil dan tujuannya diharamkan dalam islami. Sekailpun
dizaman modern ini perilaku tersebut sudah dianggap lumrah dikalangan anak
muda. Ketegasan ini karena Islam menghendaki terpeliharanya kesucian dan
kehormatan para remaja sebelum mereka memasuki dunia perkawinan karena
bagaimanapun, hal itu bisa berakibat pengumbaran hawa nafsu yang tidak
dihalalkan oleh agama dan akan merusak moral generasi muda.6)
5.
Kesimpulan
Sebagaimana diterangkan di atas, pada
prinsipnya Islam mengharamkan pacaran. Namun demikian, agama Islam juga tidak
menolak dengan adanya seseorang mencintai lawan jenisnya, asalkan dorongan rasa
cinta itu tidak mengantarkan kepada perzinahan, melainkan mengantarkan kepada
ikatan yang halal, sakral ( nikah ). Tapi itu tidak berarti Islam memberi
peluang kepada muda-mudi dengan mengatasnamakan cinta, mereka bebas berpacaran
Allah SWT berfirman :
Artinya : “Dan tidak berdosa kamu meminang wanita dengan
sindiran, atau kami pendam keinginan itu dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa
kamu akan menyebut-nyebut nama mereka ..........” ( Al-Baqarah : 235 ).
DAFTAR PUSTAKA
Ø Abdul Hamid Hakim, Mabadi Amaliyah, Maktubah
Sa’adiyah Fitra, Jakarta : tt.
Ø Abdurrahman
Al-Mukaffi, Pacaran Dalam Kacamata Islami, ( Jakarta : Media Da’wah,
2001 ).
Ø Abu
Al-Ghifari, Remaja dan Cinta Memahami Gelora Cinta Remaja dan
Menyelamatkannya dari berhala cinta, Cet. 3, ( Bandung : Mujahid, 2003 ).
Ø _____________,
Pacaran Yang Islami Adakah, Cet. 2, ( Bandung : Mujahid, 2003 ).
Ø Drs. Ahmad Suyuti, Mengapa Remaja Gemar Pacaran dan
Mudah Jatuh Cinta, Cet. 3, ( Pekalongan : Cinta Ilmu, 2001 )
1) Abu Al-Ghifari, Remaja dan Cinta Memahami Gelora Cinta Remaja
dan Menyelamatkannya dari berhala cinta, Cet. 3, ( Bandung : Mujahid, 2003
), hlm. 5.
2) Abdurrahman Al-Mukaffi, Pacaran Dalam Kacamata Islami, (
Jakarta : Media Da’wah, 2001 ), hlm. 29.
3) Abu Al-Ghiffari, Pacaran
Yang Islami Adakah, Cet. 2, ( Bandung : Mujahid, 2003 ), hlm. 19.
4) Ibid, hlm. 34.
5) Abdul Hamid Hakim, Mabadi
Amaliyah, Maktubah Sa’adiyah Fitra, Jakarta : tt, hlm. 35.
6) Drs. Ahmad Suyuti, Mengapa Remaja Gemar Pacaran dan Mudah Jatuh Cinta,
Cet. 3, (
Pekalongan : Cinta Ilmu, 2001 ), hlm. 37 – 39.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar